Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Tenggarong Seberang
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR- Polisi menangkap
pelaku yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu sabu, di Kecamatan
Tenggarong Seberang, Jumat (5/11/2021).
Pelaku adalah JA (21), yang diringkus di
simpang tiga SPBU Teluk Dalam RT 4 Tenggarong Seberang.
Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama melalui
Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Uasir Blora mengatakan, kejadian tersebut
bermula Jum'at 5 November 2021 sekitar pukul 20.30 Wita, didapat informasi dari
masyarakat bahwa di simpang tiga SPBU Desa Teluk Dalam RT 4 sering dijadikan
tempat transaksi Narkoba.
"Dari informasi tersebut, Anggota Polsek
TenggarongSeberang melakukan penyelidikan, pada pukul 21.00 Wita, didapati
seorang laki - laki sedang duduk diatas sepeda motor dengan gerak gerik
mencurigan di pinggir jalan tepatnya depan warung simpang tiga SPBU Desa Teluk
Dalam" kata Yasir Blora, Minggu (7/11/2021).
Kemudian, petugas Polsek Tenggarong Seberang
mendekati pelaku dan mengamankan, serta melakukan penggeledahan. Dari hasil
penggeledahan didapati 3 bungkus plastik bening yang berisi sabu sabu.
"Sabu sabu tersebut ditaruh didalam
bungkus rokok merk Pensil yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kanan, dan
diakui oleh Pelaku bahwa barang tersebut adalah miliknya" sebutnya.
Dari pengakuan tersebut, kemudian petugas membawa
tersangka dan barang bukti ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses lebih
lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan ialah 3
poket sabu sabu dengan berat kotor 1,2 gram/bruto, 1 kotak rokok Pensil, 1 buah
kaca Pipet beserta karetnya. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat
(1), jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan
ancaman diatas 5 tahun penjara.(*riz)